IMO - Indonesia : Perkembangan Akitivitas
Indonesia telah menjadi anggota IMO lebih dari 40 tahun, bagaimana kiprah Indonesia dalam menyikapi konvensi yang ditelurkan oleh IMO.
Latar Belakang
International Maritime Organization (IMO) adalah merupakan suatu Badan Khusus Perserikatan Bangsa-bangsa yang menangani masalah-masalah kemaritiman, didirikan berdasarkan Konvensi pembentukannya (International Maritime Organization Convention, 1948) yang disingkat IMO Convention pada tanggal 6 Maret 1948 di Jenewa dan mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1958, dengan struktur Organisasi terdiri dari Assembly, Council dan 5 Committee, yaitu Maritime Safety Committee, Marine Environment Protection Committee, Legal Committee, Technical Cooperation Committee dan Facilitation Committee.
Pada saat pendiriannya hanya merupakan Badan PBB yang bersifat konsultatif sehingga nama pada saat berlakunya Konvensi tersebut pada tahun 1958, adalah Inter-governmental Maritime Consultative Organization atau disingkat IMCO. Pada tahun 1982, nama organisasi ini berubah menjadi International Maritime Organization (IMO) dengan tugas utama:
• menggalang mekanisme kerjasama antar pemerintah untuk menetapkan keseragaman peraturan dan pelaksanaan di bidang teknis perkapalan yang terlibat dalam perdagangan internasional;
• menjaga keselamatan pelayaran, cara bernavigasi yang efisien; dan
• menetapkan standar kesepakatan antar negara mengenai pencegahan serta penanggulangan pencemaran laut yang bersumber dari kapal.
Pada tahun 1991 diadakan amandernen terhadap IMO Convention, 1948 (IMO Amendments 91) yang berisi tentang Pelembagaan Komite Fasilitasi (Facilitation Committee) yang bertugas membuat inisiatif kerjasama internasional untuk memberikan kemudahan (fasilitasi) dan penyederhanaan prosedur yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran terutama dalam membantu negara-negara berkembang untuk menerapkan aturan internasional tentang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut dari bahaya pencemaran yang bersumber dari kapal secara seragam. Indonesia telah meratifikasi Amandemen tersebut dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997.
Selanjutnya pada tahun 1993 juga dilakukan amandemen terhadap IMO Convention, 1948 (IMO Amendments 93) yang berisi tentang penambahan keanggotan Dewan (Council) yang sebelumnya terdiri dari 32 negara anggota menjadi 40 negara dengan komposisi 10 anggota Kategori A, 10 anggota Kategori B dan 20 anggota Kategori C. Indonesia telah meratifikasi Amandemen tersebut dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997.
Struktur Organisasi
IMO Assembly atau Majelis IMO merupakan lembaga tertinggi IMO yang terdiri dari seluruh negara anggota IMO, yang saat ini berjumlah 162 negara dan bersidang sekali dalam dua tahun.
Council atau Dewan IMO adalah semacam Governing Body dalam IMO yang melaksanakan tugas-tugas organisasi IMO di antara dua masa Sidang Majelis. Dewan IMO merupakan pengambil kebijaksanaan dari organisasi dalam berbagai bidang tugas IMO dan hampir semua rekomendasi dari Council biasanya akan diterima dan disahkan oleh Sidang Majelis, oleh karena pendapat Council dipandang telah mewakili pendapat dan pandangan bagian terbesar kalangan maritim dunia.
Dewan IMO pada saat ini beranggotakan 40 negara yang dipilih dari seluruh anggota IMO, dengan perincian sebagai berikut:
1. Kategori A terdiri dari 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar.
2. Kategori B terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam International Seaborne Trade.
3. Kategori C terdiri dari 20 negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut, dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis.
Maritime Safety Committee, Komite Keselamatan Maritim adalah komite tertua di IMO yang bertugas menyusun aturan-aturan di bidang keselamatanan pelayaran secara menyeluruh.
Marine Environment Protection Committee, Komite Perlindungan Lingkungan Laut yang bertugas menyusun aturan-aturan di bidang perlindungan lingkungan laut.
Legal Committee, Komite Hukum yang bertugas melakukan peninjauan hukum terhadap aturan-aturan internasional.
Technical Cooperation Committee, Komite Kerjasama Teknis yang bertugas menyusun kerjasama teknis dalam rangka menerapkan aturan-aturan internasional yang telah ditetapkan oleh IMO.
Facilitation Committee, Komite Fasilitasi yang bertugas membuat inisiatif kerjasama internasional untuk memberikan kemudahan (fasilitasi) dan penyederhanaan prosedur yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran terutama dalam membantu negara-negara berkembang untuk menerapkan aturan internasional tentang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut dari bahaya pencemaran yang bersumber dari kapal secara seragam.
Dasar Hukum
Indonesia meratifikasi konvensi International Maritime Organization Convention, 1948 dengan Surat Pejabat Presiden kepada Sekretaris Jenderal IMO No.9796/1960 tanggal 7 Mei 1960 dan menjadi anggota IMO sejak bulan September 1960. Sejak itu pula Indonesia senantiasa aktif dalam semua kegiatan IMO.
Indonesia pertama kali mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota Council kategori C pada tahun 1973 untuk periode 1973 - 1975, dan secara berturut-turut terpilih untuk periode 1975 - 1977 dan 1977 - 1979.
Setelah kegagalan dua kali berturut-turut untuk menjadi anggota Council untuk periode 1979 - 1981 ,dan 1981 - 1983, Indonesia berhasil terpilih kembali sebagai anggota Council kategori C untuk periode 1983 - 1985 dan berhasil mempertahankan kedudukannya hingga saat ini, yaitu untuk periode 1985 - 1987, 1987 - 1989, 1989 - 1991, 1991 - 1993, 1993 - 1995, 1995 - 1997, 1997 - 1999, 1999 - 2001, 2001 - 2003 (sembilan kali berturut-turut).
Tujuan
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang eksistensinya telah diakui berdasarkan ketentuan Konvensi Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), pengakuan eksistensi sebagai negara maritime terbesar dalam berbagai forum internasional masih tetap diperlukan, termasuk dafam forum Sidang Council dan Sidang Assembly.
Sebagai anggota IMO yang lama, hingga saat ini Indonesia telah meratifikasi 15 (lima belas) Konvensi IMO, yang merupakan aturan di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, dna merupakan satu-satuya negara di Asia Tenggara yang paling banyak meratifikasi Konvensi IMO serta telah memperoleh banyak mantaat dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut wilayah perairan Indonesia.
Sumber : Majalah Dunia Maritim, Humas Ditjen Perhubungan Laut dan Asosiasi Maritim Arcturus, September - Oktober 2006
Seja o primeiro a comentar
Post a Comment