Pengaruh Panjang Kapal
Panjang Kapal berpengaruh pada
- Kecepatan
- Kekuatan Memanjang
Efek penambahan panjang (pada displacement tetap)
- mengurangi tahanan kapal
- menambah longitudinal bending stress (tegangan lengkung memanjang)
- mengurangi kemampuan manouver
- membatasi penggunaak fasilitas dok, galangan dan terusan
Akibat lebih lanjut, berupa :
Keuntungan :
- mengurangi tenaga mesin pada kecepatan yang tetap
- mengurangi berat mesin induk
- mengurangi konsumsi bahan bakar
- ruang muat dan lubang palkah yang lebih panjang
- kemampuan kapal untuk berlayar lurus yang lebih baik
- penambahan pay-load apabila LWT berkurang akibat pengurangan berat mesin
Keterbatasan
- stabilitas kapal berkurang
- kemampuang kapal untuk berbelok berkurang
- freeboard lebih besar
- bila pengurangan berat mesin lebih kecil dari penambahan berat baja kapal, maka akan terjadi penambahan LWT
Perbandingan L/B (ratio panjang - lebar)
Harga L/B yang besar sesuai untuk kapal-kapal dengan kecepatan tinggi dan mempunyai perbandingan ruangan yang lebih baik, namun mengurangi kemampuan stabilitas dan manuver kapal.
Perbandingan L/H (ratio panjang - tinggi)
ratio L/H mempunyai pengaruh utama terhadap kekuatan memanjang kapal. L/H yang lebih besar pada umumnya akan menyebabkan longitudinal bending stress yang besar.
berikut ketentuan dari Biro Klasifikasi Indonesia ( BKI ) 2004 :
L/H = 14 untuk daerah pelayaran samudera
L/H = 15 Untuk daerah pelayaran pantai
L/H = 17 Untuk daerah pelayaran local
L/H = 18 untuk daerah pelayaran terbatas
Penyimpangan dari ketentuan diatas (ratio L/H ) masih dimungkinkan sepanjang didasarkan pada pembuktian perhitungan kekuatan, kekakuan dan aspek keselamatan kapal yang dapat dipertanggung jawabkan.
*Note*
GL rules memberikan arahan tentang apa yang dimaksud dengan area pelayaran terbatas :
RSA (200)
Area pelayaran ini dibatasi hanya untuk kapal yang berlayar sepanjang pantai dan jarak dari pelabuhan atau pantai tidak boleh lebih dari 200mil laut. Berlaku juga untuk pelayaran di Laut Utara, Meditteranian, Laut Hitam dan perairan sejenis, perkecualian untuk pelayaran ke Iceland, Spitsbergen and Azores.
RSA (50)
Area pelayaran ini dibatasi hanya untuk kapal yang berlayar sepanjang pantai dan jarak dari pelabuhan atau pantai tidak boleh lebih dari 50mil laut. Berlaku juga untuk pelayaran di Laut Baltik dan perairan teluk yang sejenis.
Jika jarak maksimal yang diijinkan kurang 50mil laut dan sudah ditentukan, maka jarak relevan tersebut harus dicantumkan dalam sertifikat klas, misalnya. RSA(20)
RSA (SW) (Sheltered Water)
Area pelayaran ini dibatasi hanya untuk kapal yang berlayar pada beting, teluk, muara, dimana tidak terdapat kondisi laut yang menggelora (heavy sea)
IN (Inland Navigation)
Pelayaran Inland navigation terdiri dari: seluruh operasi angkutan air pedalaman, semua semi-maritime stretches of water up to wave height of 2 m, dan other waters showing comparable conditions.
-GL RULES : Part 0 – Classification and Surveys, Section, 2, C.3.1.1.-
[yirf]
Seja o primeiro a comentar
Post a Comment