KELAIKAN OPERASIONAL KAPAL PERIKANAN
I. Kelaikan Operasional Kapal
Berdasaran Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 1986 Sertifikasi Kelaik Lautan Kapal Penangkap Ikan " setiap kapal penangkap ikan yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal penangkap ikan dan kapal penangkap ikan yang dinyatakan memenuhi persyaratan kelaik lautan diberikan surat dan sertifikat berupa Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan".
1. Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Surat tanda kebangsaan kapal diberikan pada kapal ikan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Surat laut : isi kotor kapal 500 m3 atau 175 GT
* Pas tahunan : isi kotor kapal 20 m3 atau 7 GT
* Pas putih : isi kotor kapal <20>10 m3
* Pas biru : isi kotor kapal 10 m3 atau 3 GT
2. Sertifikat Kelaikan Kapal, Kelaikan kapal penangkap ikan meliputi :
* Konstruksi dan tata susunan kapal
* Stabilitas dan garis muat kapal
* Perlengkapan kapal
* Permesinan dan listrik kapal
* Sistem dan perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran
* Sistem dan perlengkapan pencegahan pencemaran dari kapal
* Jumlah dan susunan awak kapal
Perlengkapan kapal, Alat pemadam kebakaran dan alat penolong berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No Kp 46/1/1/-83 tahun 1983 menetapkan bahwa : "Kapal dengan ukuran isi kotor kapal < 425 m3 atau < 150 GT harus memiliki Perlengkapan kapal yang memenuhi persyaratan dan dalam keadaan baik". Satu buah jangkar haluan dan 1 buah jangkar arus dengan rantai.
1. Satu tali tarik 2 tali tambat, diameter dan panjang tali sesuai peraturan.
2. Satu lampu puncak merah dan dibawahnya 1 lampu puncak hijau yang dapat terlihat dengan baik minimal
5 mil laut.
3. Satu lampu lambung kanan (hijau) dan 1 lampu lambung kiri (merah).
Panjang kapal < 12 meter, lampu lambung merah dan hijau dapat diganti dengan 1 lampu gabungan
hijau-merah yang dipasang diatas puncak tiang.
4. Satu lampu buritan putih dan 1 lampu jangkar putih.
5. Panjang kapal < 7 meter, apabila kapal tidak memungkinkan dipasang lampu navigasi, maka kapal
dilengkapi dengan 1 senter dan lentera cahaya putih yang siap digunakan sewaktu-waktu.
6. Satu kerucut hitam dengan garis tengah alas 1 kaki, dipasang dihaluan dengan puncaknya kebawah, apabila
kapal berlayar menggunakan pesawat penggerak bantu.
7. Dua pompa tangan, dipasang secara tetap untuk palka dan kamar mesin serta kapal dilengkapi peralatan
untuk menguras air.
8. Perlengkapan lainnya :
* Satu terompet isyarat dan alat bunyi lainnya
* Satu Pedoman kemudi dan peta laut
* Satu Perum tangan dengan panjang tali 25 meter
* Satu Teropong jauh
* Dua bola hitam
* Bendera Republik Indonesia
9. Isi kotor kapal > 100 m3, kapal dilengkapi 1 sampan dan dayung.
10. Dua tabung pemadam kebakaran ( kapasitas 9 liter jenis bursa ).
11. Satu bak pasir ( kapasitas 0,5 m3 ) dan 2 sekop.
12. Dua Pelampung penolong dan tali secukupnya (wama Jingga dan tulisan nama kapal).
13. Jaket penyelamat setiap pelaya (wama jingga).
14. Alat apung lainnya.
15. Alat isyarat dalam bahaya.
16. Isi kotor kapal > 100 m3 kapal dilengkapi alat komunikasi radio.
17. Minuman, makanan dan obat-obatan.
* Persediaan air minum > 5 liter/pelayar/hari dan cadangan air minuman selama > 5 hari.
* Persediaan makanan : Persyaratan gizi dan tidak rusak serta jumlah yang cukup untuk semua pelayar
selama pelayaran.
* Perlengkapan kesehatan : alat balut, obat batuk, obat demam malaria, influenza, sakit perut dll.
3. Persyaratan Pengawakan Kapal Penangkapa Ikan
Sesuai dengan peraturan pemenntah RI Nomor 7 tahun 200 tentang Kepelautan untuk pengawakan kapal penangkap ikan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang berlayar hams diawali:
* Seorang nakhoda dan beberapa perwira kapal yang memiliki
o Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan dan
o Sertifikat keterampilan dasar pelaut sesuai dengan daerah pelayaran, ukuran kapal dan daya penggerak
kapal.
* Sejumlah awak kapal ( ABK ) yang memiliki sertifikat keterampilan dasar pelaut.
* Sertifikat keahlian pelaut nautika kapal penangkap ikan
* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat I
* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat II
* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat III
Sertifikat keahlian pelaut tekhnik permesinan kapal penangkap ikan:
* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat I
* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat II
* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat III
* Persyaratan pengawakan kapal penangkap ikan sesuai dengan ukuran kapal dan daerah operasinya
#Kapal dengan bobot 35 GT dan daerah pelayaran <60 mil
1. Nakhoda : surat keterangan kecakapan 60 mil
2. KKM : surat keterangan kecakapan 60 mil
# Kapal dengan bobot sampai dengan 88 GT dan daerah pelayaran < 200 mil
1. Nakhoda : surat keterangan kecakapan 60 mil Plus
2. KKM : surat keterangan kecakapan 60 mil plus
# Kapal dengan bobot 88-353 GT dan daerah pelayaran seluruh Indonesia.
1. Nakhoda : MPL tingkat II
2. Mualim I: MPL tingkat II
3. KKM : AMKPL tingkat II
4. Masinis: AMKPL tingkat II
# Kapal dengan bobot 88-353 GT dan daerah pelayaran seluruh lautan.
1. Nakhoda : MPL tingkat I
2. K4ualim I: MPL tingkat I
3. Mualim II : MPL tingkat II
4. KKM : AMKPL tingkat I
5. Masinis I : AMKPL tingkat I
6. Masinis ILAMKPL tingkat II
II. Kelaikan Operasional Kapal
PenangkapIkan "Keadaan kapal perikanan yang mennenuhi persyaratan kelaik lautan dan operasional penangkapan ikan sesuai dengan peraturan yang berlalu dalam melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan sesuai surat keputusan menteri kelautan dan perikanan No. 10 tahun 2003 tentang perizinan usaha penangkapan ikan.
1. Izin usaha perikanan ( IUP )
Yaitu surat izin yang harus dimiliki oleh perusahaan/perorangan yang akan melakukan usaha penangkapan ikan dilaut dengan menggunakan kapal dengan daerah penangkapan dan jumlah kapal perikanan yang akan dioperasikan.
2. Surat penangkapan ikan ( SPI )
Yaitu surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan.
- Koordinat daerah penagkapan
- Alat penangkap ikan yang digunakan
- Pelabuhan penangkapan
- Jalur penangakapan ikan yang terlarang
- Identitas kapal
- Jumlah dan daftar penempatan ABK.
3. Alat penangkap ikan
Alat penangkap ikan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan Ditjen Perikanan Tangkap tentang spesifikasi alat penangkap ikan.
4. Log Book Perikanan (LBP) dan Lembar Laik Operasi (LLD)
LBP merupakan lembar isian yang berisi data, dan fakta mengenai aktifitas kapal perikanan dalam melakukan operasionalnya. Berdasarkan LBP, kapal perikanan dapat ditentukan kelayakan administrasi dan teknisnya sebelum kapal diperbolehkan melakukan kegiatan penangkapan. Kelayakan administrasi dan teknis perikanan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk lembar laik operasional (LLO) dan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB).
5. Surat Izin Berlayar (SIB)
Surat yang diperbolehkan dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan tempat keberangkatan setelah memenuhi kelaikan operasional kapal penangkapan ikan.
6. Identitas Kapal
Jenis dan ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan sertifikasi teknis yang tercantum pada SPI.
7. Jumlah dan Daftar penempatan ABK
Pengawakan kapal penangkap ikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi awak kapal meliputi jabatan dan ijazah/sertifikat yang dimiliki.
8. Kelengkapan kapal lainnya
a. Palka ikan berinsulasi
- Persyaratan teknis penangkapan ikan;
- Rancang bangun Palka;
- Kesegaran mutu ikan dan Hegienis baik, aman konsumsi;
- Sistem pendingin baik;
- Penanganan ikan cepat, bersih dan sehat dalam menggunakan es dan air bersih;
- Bahan pembuatan Palka;
- Peralatan.
b. Mesin bantu penangkapan ikan
Penggunaan mesin bantu penangkapan sebagai indikator terhadap jenis alat tangkap ikan yang dipergunakan.
* Long Liner : Line Hauler, line thrower, conveyor belt, setting table dan line arranger;
* Purse Seiner : Power Black, Purse line winch;
* Gill Netter : Net hauler;
* Trawler : Trawl winch.
c. Alat bantu penangkapan ikan
Penggunaan alat bantu penangkapan sebagai alat pengumpul ikan untuk penunjang operasi penag-kapan ikan (Lampu dan rumpon).
Sumber : Bulletin Mina Diklat BPPP Belawan - Medan
Seja o primeiro a comentar
Post a Comment